Abstract :
Jaminan sosial merupakan hak dari tenaga kerja/pekerja untuk
mendapatkan perlindungan dan merupakan kewajiban dari pengusaha untuk
memberikan perlindungan pada tenaga kerja/pekerja, oleh karena itu ILO
(internasional Labour Organization) dalam Konvensi Nomor 102 Tahun 1952
tentang standar minimum jaminan sosial menyebutkan setidak-tidaknya 3 (tiga)
dari cabang program jaminan sosial secara minimum harus diberikan kepada
tenaga kerja/pekerja, yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan
jaminan pemeliharaan kesehatan PT. Nissa Intan Cemerlang merupakan salah
satu perusahaan yang berada pada Kota Metro, PT. Nissan Intan Cemerlang
merupakan perusahaan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan
(Jamsostek), PT. Nissan Intan Cemerlang memiliki 18 orang tenaga kerja, akan
tetapi yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan hanya 10 orang, untuk 8
orang tenaga kerja lainnya hanya mendapatkan/terdaftar dalam BPJS Kesehatan
dan belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, Sejalan dengan penulisan ini
untuk mengetahui implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja
Spbu PT. Nissa Intan Cemerlang dan mengetahui faktor-faktor yang
menghambat dalam pelaksanaan jaminan sosial.