Abstract :
Pada perjanjian sewa menyewa lahan pertanian sering terjadi
wanprestasi, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seseorang tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang
dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang
dijanjikan tetapi terlambat dan melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak
boleh dilakukannya Tujuan di lakukannya penelitian ini untuk mengetahui : 1.
Faktor penyebab terjadinya wanprestasi pada sewa menyewa lahan pertanian. 2.
Upaya yang dapat di lakukan jika terjadi wanprestasi pada sewa menyewa lahan
pertanian.
Jenis penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu
penelitian yang bertujuan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari obyek
yang diteliti dengan mengambil data berdasarkan pengalaman responden.
Hasil penelitian ini di tafsirkan bahwa : 1. Faktor penyebab terjadinya
wanprestasi pada sewa menyewa lahan pertanian adanya unsur kesengajaan
dan faktor keuangan. 2. Upaya yang dapat di lakukan jika terjadi wanprestasi
pemenuhan perjanjian, pemenuhan perjanjian berserta ganti rugi, pemenuhan
ganti rugi, pembatalan perjanjian dari hakim, arbitrase.
Saran penulis dalam penelitian ini : 1. Dilakukan secara tertulis dan
dilakukan didepan saksi, agar tidak terjadi resiko yang mengakibatkan
perselisihan, pertengkaran bahkan yang menimbulkan kerugian antara kedua
belah pihak. 2. Dengan adanya perjanjian secara tertulis yang isinya jelas jika
para pihak melanggar dapat di ajukan kepada pihak yang berwenang
penyelesaian sengketa dengan cara litigasi yaitu dengan mengajukan perkara
kepada Pengadilan yang bermaksud untuk mendapatkan kepastian kekuatan
hukum tetap dan mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.