Abstract :
Perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan salah
satu isu serius yang harus dihadapi dan ditangani oleh Pemerintah Indonesia.
Telah diaturnya tindak pidana perdagangan orang di Indonesia di dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang seharusnya menghapuskan tindak pidana
perdagangan orang di Indonesia, tetapi Ironisnya kejahatan tindak pidana
perdagangan orang di Indonesia ini masih marak Setiap pelaku tindak pidana
perdagangan orang wajib mempertanggung jawabkan semua perbuatanya
didepan hukum. Pertanggung jawaban pidana intinya adalah suatu akibat kurang
baik terhadap sikap menyimpang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan Pendekatan normatif-empiris (applied law
research). hukum normatif-empiris (applied law research) merupakan penelitian
yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku
hukum. Penelitian hukum normatif-empiris (terapan) bermula dari ketentuan
hukum positif tertulis yang diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto dalam
masyarakat.