Abstract :
Perkembangan internet digunakan transaksi elektronik untuk
mengembangkan industri keuangan, salah satunya fitur paylater (beli sekarang
bayar nanti Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui 1. Bagaimana
perlindungan hukum bagi kreditur yang mengalami kerugian pada transaksi
elektronik dengan sistem paylater. 2. Bagaimana pengaturan sistem paylater
berdasarkan prespektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016.
Jenis Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh dari
studi pustaka, dokumen dan jurnal terkait. Data yang diperoleh dalam penelitian
ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini ditafsirkan bahwa : 1. Perlindungan hukum bagi kreditur
fitur paylater dilakukan secara Nonlitigasi dan Litigasi. 2. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77 tahun 2016 mengatur tentang pendaftaran, larangan
penyelenggara dan memberikan pengawasan jalannya fintech.
Saran penulis dalam penelitian ini : 1. Bagi debitur atau pengguna
hendaknya menggunakan fitur paylater lebih bijak agar tidak melakukan
wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak kreditur dalam fitur paylater.
2. Pengaturan OJK diharapkan menambahkan aturan mengenai pihak
penyelenggara, melihat kerugian dialami pihak penyelenggara yang miningkat,
sehingga penyelenggara berhak mendapatkan perlindungan.