DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG MENGALAMI KERUGIAN PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN SISTEM PAYLATER
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
WULANDARI, AYU
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-18 04:19:21 
Abstract :
Perkembangan internet digunakan transaksi elektronik untuk mengembangkan industri keuangan, salah satunya fitur paylater (beli sekarang bayar nanti Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur yang mengalami kerugian pada transaksi elektronik dengan sistem paylater. 2. Bagaimana pengaturan sistem paylater berdasarkan prespektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016. Jenis Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, dokumen dan jurnal terkait. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini ditafsirkan bahwa : 1. Perlindungan hukum bagi kreditur fitur paylater dilakukan secara Nonlitigasi dan Litigasi. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 mengatur tentang pendaftaran, larangan penyelenggara dan memberikan pengawasan jalannya fintech. Saran penulis dalam penelitian ini : 1. Bagi debitur atau pengguna hendaknya menggunakan fitur paylater lebih bijak agar tidak melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak kreditur dalam fitur paylater. 2. Pengaturan OJK diharapkan menambahkan aturan mengenai pihak penyelenggara, melihat kerugian dialami pihak penyelenggara yang miningkat, sehingga penyelenggara berhak mendapatkan perlindungan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro