Abstract :
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian
lingkungan hidup. Arah dan pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dilandasi
oleh cara pandang yang luas dan tajam jauh kedepan dengan misi yang jelas
dan program-program yang nyata yang bermanfaat dalam rangka mewujudkan
suatu kebijaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup dengan paradigma,
mengintegrasikan tuntutan penerapan hak asasi, demokrasi dan lingkungan
hidup dalam suatu kelestarian fungsi lingkungan yang menunjang ketahanan
lingkungan. Permasalahan: 1. Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Terdampak Limbah?. 2. Apakah yang
menjadi faktor penghambat Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Pencemaran Lingkungan Hidup Terdampak Limbah?.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan
metode penelitan empiris dan normative, penelitian empiris adalah penulis
mencoba mengumpulkan data-data yang ada di lapangan untuk dikaji atau
diolah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan,
yaitu: Penegakan hukum telah dijalankan sesuai dengan hokum yang berlaku
dan untuk pelaku atau tersangka, atau yang bertanggungjawab dalam tindak
pidana pencemaran lingkungan hidup yang berdampak dari limbah medis telah
ditegakkan atau dilaksanakan sesuai dengan proses hokum yang berlaku dan
pelakunya telah mendapatkan ganjaran hukuman sesuai dengan kesalahannya.
2. Salah satu Faktor penghambat Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Pencemaran Lingkungan Hidup Terdampak Limbah Medis adalah dikarenakan
kurangnya peran aktif atau partisipasi masyarakat atau pemahaman masyarakat
akan bahayanya limbah tersebut.
Saran penulis adalah: 1. Sebaiknya Pemerintah setempat memperketat
izin pendirian suatu klinik yang bergerak dibidang kesehatan sebelum klinik
ataupun rumah sakit tersebut telah mempunyai kelengkapan di dalam peroses
pengolahan ataupun pembuangan limbah medis B3. 2. Diadakan penyuluhan
kepada masyarakat agar masyarakat tersebut dapat berperan aktif dan mengerti
akan pentingnya informasi mengenai limbah yang sangat berbahaya dan dapat
melaporkannya ke kepolisian setempat apabila masyarakat mengetahui akan
adanya limbah tersebut.