Abstract :
Banyaknya produk makanan yang beredar yang tidak memenuhi syarat
dan standar yang diatur dalam Undang-Undang dapat menjadi masalah dan
membahayakan keselamatan manusia. Adapun permasalahan dalam penelitian
ini antara lain (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap peredaran makanan tidak layak edar. (2) Bagaimana bentuk tanggung
jawab pelaku usaha berkaitan dengan penjualan makanan tidak layak edar.
Jenis penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum yuridis
empiris dan normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara
langsung dari sumber data dan data sekunder yang diperoleh secara tidak
langsung berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh melaluia observasi, wawancara, dan
studi dokumentasi. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya
dianalisis secara kualitatif.
Hasil kajian dalam penelitian ini menunjukan bahwa (1) Perlindungan
hukum terkait peredaran makanan tidak layak edar dapat dilakukan secara
represif dan dapat melalui mekanisme litigasi dan non litigasi. (2) Pelaku usaha
wajib bertanggungjawab terhadap segala bentuk kerugian yang dialami
konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Saran dari penulis dalam penelitian ini adalah (1) Pemerintah diharapkan
dapat memberikan arahan, bimbingan atau penyuluhan kepada para pelaku
usaha tentang pentingnya memperhatikan produk kemasan yang memenuhi
standar yang ditentukan. (2) Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya
seharusnya berupaya memperhatikan hak-hak konsumen dan kewajibannya
sebagai pelaku usaha yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen serta diperlukan upaya aktif dari masyarakat dalam
upaya pencegahan peredaran makanan tidak layak edar.