Abstract :
Pungli melambangkan salah satu penyalahgunaan wewenang yang memiliki
maksud untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan pada pihak
pembayar pungutan. Pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna
jasa atau oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk
melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya
pungli yang sering terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat serta
biasanya berupa uang.
Proses pengumpulan dan penyajian dengan penelitian ini menggunakan
pendekatan secara yudiris empiris. Pendekatan yudiris empiris dilakukan untuk
mempelajari hukum dalam kenyataan yang ada khususnya dalam penegakan
hukum oleh kepolisian terhadap pelaku pungutan liar di jalan raya.