Abstract :
Faktor-faktor yang menyebabkan eksploitasi anak di wilayah Kota Metro
adalah faktor ekonomi, faktor budaya, faktor kontrol sosial. Kenyataan yang
terjadi khususnya fenomena eksploitasi anak di Kota Metro semakin lama
semakin bertambah. Maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di wilayah Kota
Metro? dan bagaimanakah upaya dalam mencegah terjadinya eksploitasi pekerja
anak di wilayah Kota Metro?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu melakukan
penelitian di lapangan yaitu dengan teknik wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan tindak pidana
eksploitasi anak telah diatur secara jelas, dalam ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945, KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,
serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Penegakan
hukum terhadap tindak pidana eksploitasi anak dalam tingkat penyidikan oleh
pihak Kepolisian Polres Kota Metro dimulai dengan adanya pengungkapan kasus
hingga penanganan perkara. Penegakan hukum dalam kasus tindak eksploitasi
anak akan dilakukan secara tegas kepada pelaku, baik dalam kasus eksploitasi
ekonomi maupun dalam eksploitasi seksual. Dengan ditemukanya unsur tindak
pidana dalam kasus tindak eksploitasi anak, maka proses hukum akan berlanjut
hingga selesai di peradilan.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberi sosialisasi kepada
masyarakat luas arti pentingnya hak-hak anak dan mengefektifkan sanksi
terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Selain memberi hukum
yang berat kepada pelaku kasus eksploitasi anak, untuk meminimalisirnya
Pemerintah Kota Metro juga harus memberi pemahaman kepada masyarakat
luas tentang undang-undang perlindungan anak sehingga masyarakat paham
dan bisa membantu Pemerintah Kota Metro untuk melindungi anak-anak dari
kasus eksploitasi. Disamping itu, Pemerintah Kota Metro juga harus memberi
pemahaman tentang hak-hak anak kepada anak-anak korban eksploitasi dan orang-orang terdekat anak-anak korban eksploitasi supaya anak korban
eksploitasi ini tidak lagi menjadi korban.
Berdasarkan kesimpulan maka saran yang dapat diberikan adalah
diharapkan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tindak eksploitasi anak, mampu menjadi dasar bagi aparat penegak
hukum untuk mengungkap dan menindak setiap pelaku tindak kejahatan
eksploitasi anak. Diharapkan aparat penegak hukum dan dinas instansi terkait
dapat saling bekerja sama dalam mengungkap dan menangani berbagai bentuk
kasus tindak eksploitasi anak, serta mampu mempelajari dan mengungkap
modus yang digunakan oleh pelaku dalam tindak eksploitasi anak.