Abstract :
Penjatuhan pidana kepada seseorang dengan menempatkannya kedalam
Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya melihat bahwa pidana adalah alat
untuk menegakan tata tertib dalam masyarakat. Pidana adalah alat untuk
mencegah timbulnya suatu kejahatan dengan tujuan agar tata tertib masyarakat
tetap terpelihara, sehingga dengan dimasukannya ke dalam Lembaga
Pemasyarakatan. Pada kenyataanya dalam lembaga ini banyak terjadi kendala,
seperti kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang memperihatinkan, dan juga
kendala dari warga binaan pemasyarakatan sendiri yang kurang taat pada
aturan yang berlaku padahal pembinaan yang dilakukan untuk kepentingan
warga binaan sendiri sehingga amanat dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan dapat terlaksana, yaitu; ?membentuk
warga binaan permasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya yang
menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta menjadi
warga negara yang baik dan bertanggung jawab?.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun mengkaji dengan
rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah penggunaan hukuman tambahan
sebagai sarana penegakan disiplin di Lembaga Pemasyarakatan?; Apakah yang
menjadi faktor penghambat dalam penggunaan hukuman tambahan sebagai
sarana penegakan disiplin di Lembaga Pemasyarakatan?. Metode penelitian
hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk
melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
lingkungan masyarakat.
Kendala-kendala yang dihadapi LAPAS Kelas IIA Kota Metro dalam melakukan
pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang berimplikasi pada
pelanggaran disiplin adalah sebagai berikut: a). Kurangnya jumlah personil
petugas LAPAS Kota Metro yang dibandingkan dengan jumlah warga binaan
pemasyarakatan yang melebihi kapasitas dalam melaksanakan program
pembinaan yang mengakibatkan sulitnya pengawasan untuk menjaga keamanan
dan ketertiban di LAPAS Kota Metro, b). Anggaran dana yang dialokasikan
untuk kegiatan pembinaan dan kebutuhan sehari-hari bagi narapidana yang
masih kurang maksimal untuk menjamin dengan baik semua pembinaan yang
dilakukan, c). Dari segi warga binaan yang tidak ada minat dan bakat untuk melakukan program pembinaan, serta watak diri dari setiap narapidana yang
berbeda sehingga sulit memberikan perlakuan yang sama dalam pembinaan,
dan kurangnya kesadaran hukum, d). Sarana dan prasarana yang masih kurang
baik dalam jumlah maupun mutu.