Abstract :
Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung
pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UndangUndang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
Permasalahan,
yaitu:
1.
Bagaimanakah
penegakan hukum bagi Pelajar di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Kota Metro Kelas IB, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)?. 2. Apakah yang
menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pelajar di Kota
Metro?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu melakukan
penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada penegakan
hukum bagi Pelajar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Metro Kelas IB,
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum
bagi pelajar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Metro Kelas IB,
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu pelaksanaan tugas Kepolisian Lalu Lintas di
Kota Metro secara umum sudah sesuai dengan ketentuan aturan UndangUndang
Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun
belum sepenuhnya efektif dalam penertiban lalu lintas bagi kalangan pelajar Kota
Metro. Meski dalam undang-undang sudah ada aturan tentang pelanggaran atau
hukuman bagi pelajar yang melanggar lalu lintas, namun masih banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar. 2. Faktor penyebab terjadinya
pelanggaran lalu lintas oleh pelajar di Kota Metro penyebab utama besarnya
angka kecelakaan lalu lintas oleh pelajar adalah faktor pelajar itu sendiri, baik
karena kelalaian, keteledoran, atau pun kelengahan para pengemudi kendaraan
maupun pengguna jalan lainnya dalam berlalu lintas, atau sengaja maupun tidak
sengaja tidak menghiraukan sopan santun dan peraturan berlalu lintas di jalan
umum.
Saran penulis adalah: 1. Perlu adanya sosialisasi bahwa pengendara yang belum
cukup umur atau yang belum mempunyai SIM tidak boleh membawa kendaraan
bermotor mengingat kondisi psikologis dan mental mereka yang belum stabil
untuk menghadapi kejadian di jalanan serta belum terampilnya dalam
menjalankan kendaraannya. 2. Bagi petugas Kepolisian Satlantas, diharapkan
secara tegas menindak lanjuti terhadap para pelanggar yang melanggar
ketertiban lalu lintas.