Abstract :
Kasus tindak pidana kekerasan seksual semakin marak terjadi di dalam
masyarakat kita, khususnya terhadap anak. Fenomena ini sudah begitu
meresahkan serta mencemaskan masyarakat, sehingga perlu perhatian dan
penangan yang serius dari semua pihak, utamanya negara harus hadir dalam
memberikan perlindungan bagi warganya. Salah satu bentuk perlindungan
hukum bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual adalah dengan
mendapatkan restitusi. Penelitian sejalan dengan penulis untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual di
kabupaten Lampung Timur dan apa faktor penghambat dalam pelaksaan restitusi
terhadap anak korban kekerasan seksual di kabupaten Lampung Timur.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis
empiris. penelitian ini mermerlukan sumber data sekunder dan primer dengan
metode pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi dan wawancara.
Hasil dari penelitian adalah Pelaksanaan restitusi terhadap anak korban
kekerasan seksual di Lampung Timur sudah sesuai berjalan sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak
Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Kendala atau faktor penghambat yaitu faktor Aturan Hukum, faktor
Penegak Hukum, faktor Birokrasi, faktor ekonomi, faktor Sosiologis dan faktor
Pendidikan. Kemudian masih sangat minim pengetahuan mengenai seks
education dan aturan pengajuan permohonan restitusi. Sehingga para anak
korban dan keluarga korban minim pengetahuan mengenai permohonan
pengajuan restitusi.
Saran penulis perlu adanya perbaikan tentang tata cara pengajuan
permohonan restitusi pada PP No. 43 Tahun 2017 dan pelatihan khusus seperti
diklat dan bimbingan teknis terkait pemberian restitusi bagi Penyidik dan
Penuntut Umum kemudian Perlu adanya Posbakum (Pos Bantuan Hukum) pada
tiap pengadilan.