Abstract :
BRILink merupakan program kerjasama antara BRI dengan nasabah
seperti agen BRILink Sekampung Lampung Timur ini. Agen BRI Link terdekat di
Sekampung Lampung Timur tersebut nantinya dapat melayani transaksi
perbankan seperti tarik tunai, isi pulsa, isi token listrik dan fasilitas lainnya. Dari
segi nasabah sebagai konsumen juga memiliki risiko mengalami kerugian, misal
penipuan atau tidak terselesaikannya transaksi yang dilakukan. Berdasarkan hal
tersebut maka maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum
nasabah pengguna layanan agen Brilink pada kegiatan perbankan pada brilink
dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam perlindungan hukum nasabah
pengguna layanan agen brilink pada kegiatan perbankan pada brilink.
Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan dua pendekatan,
yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan dalam
penelitian ini yaitu perlindungan hukum nasabah pengguna layanan agen Brilink
pada kegiatan perbankan pada brilink yaitu perlindungan hukum secara perventif
untuk mencegah terjadinya permasalahan atau sengketa, sedangkan
perlindungan secara represif bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan atau
sengketa yang timbul. Upaya perlindungan yang diberikan BRI yaitu memberikan
edukasi melalui saleskit agen BRILink dan iklan layanan masyarakat mengenai
transaksi perbankan. Faktor penghambat dalam perlindungan hukum nasabah
pengguna layanan agen brilink pada kegiatan perbankan pada brilink yaitu agen
BRILink kurang memperhatikan keluhan nasabah, ketidakpahaman nasabah itu
sendiri, permasalahan hukum di Agen BRILink yang tidak jelas dan belum diatur
secara eksplisit, permasalahan lintas batas dalam transaksi Agen BRILink juga
sedikit banyak terkait dengan aspek hukum yang belum jelas, dan risiko
transaksi. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran yang diberikan dalam
penelitian ini yaitu peningkatan edukasi mengenai pelayanan perbankan kepada
nasabah dan agen BRILink. Edukasi ini berkenaan dengan perkembangan yang
dirasa belum dapat diikuti oleh sumber daya manusianya, dalam hal ini nasabah
maupun agen BRILink. Diharapkan tidak hanya edukasi melalui sales kit dan
iklan layanan masyarakat saja, tetapi ada pelatihan atau pembinaan yang intens
untuk nasabah dan agen agar tingkat resiko kerugian tidak terus meningkat.