Abstract :
Perjanjian pra nikah antara lain merupakan perjanjian mengenai harta bersama
yang diatur apabila calon suami dan calon isteri tersebut telah menikah kelak.
Dibuatnya perjanjian perkawinan bisa menjadi alat proteksi dan tindakan
preventif apabila terjadi perceraian, Perjanjian perkawinan akan mempermudah
masalah pembagian harta, hak asuh anak dan dengan adanya perjanjian
tersebut perselisihan antara mantan suami dan isteri tidak lagi berkepanjangan
bahkan bisa dihindari. Perjanjian pranikah dalam perkembangannya tidak hanya
mengatur semata-mata masalah harta namun apapun selama tidak bertentangan
dengan hukum, agama dan kesusilaan.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas,dirumuskan
masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pra nikah di Indonesia?
2. Bagaimanakah akibat hukum terhadap harta perkawinan dari perjanjian pra
nikah?
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu
penelitian yang menggunakan data sekunder. Sumber datanya dapat diperoleh
melalui penelusuran dokumen. Penelitian pustaka yaitu dengan menelusuri
literatur atau sumber-sumber data yang diperoleh dari buku-buku, kitab-kitab dan
lainnya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan tema ini.
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa; perjanjian
Pra nikah dilakukan seacara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak, akibat
hukum terhadap harta perkawinan dari perjanjian pra nikah, yaitu perjanjian
mengikat pihak suami dan pihak istri, perjanjian mengikat pihak ketiga yang
berkepentingan, dan perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan kedua
pihak suami dan istri, dan tidak merugikan kepentingan pihak ketiga, serta
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.