Abstract :
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran
yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran
tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai
terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10
kali nilai cukai yang harus dibayar. Permasalahan: a. Bagaimana Upaya
Kepolisian dalam mencegah peredaran rokok illegal di Kota Metro?. b. Faktor
penghambat Upaya Kepolisian dalam mencegah peredaran rokok illegal di Kota
Metro?.
Metode penelitian menggunakan metode empiris turun kelapangan
dengan menggunakan data skunder