Abstract :
Regulasi pembelajaran agama dalam Peraturan perundang-undangan
nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan merupakan amanat ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan
Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan agama pada pendidikan formal dan program
pendidikan sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang
seagamanya, di Universitas Muhammadiyah Metro, regulasi terkait pelaksanan
pembelajara Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi mahasiswa non-muslim di
Universitas Muhammadiyah Metro, berdasarkan data dilapangan di Universitas
Muhammadiyah tidak memiliki regulasi pembelajaran agama bagi mahasiswa
non-muslim terkaid pembelajaran keagamaan, di perguruan tinggi
Muhammadiyah Aisiyah berbeda dengan perguruan tinggi lain, dalam regulasi
pembelajan Al-Islam dan Kemuhammadiyah, di perguruan tinggi Muhammadiyah
Aisiyah menggunakan kebijakan pembelajaran agama AIK(Al-Islam dan
Kemuhammadiyahan yang tidak dimiliki oleh perguruan tinggi lainnya dalam
pelaksanaan pembelajaran agama bagi mahasiswa non-muslim di Universitas
Muhammadiyah Metro, yang didalamnya mengatur seluruh akademisi di
Universitas Muhammadiyah Metro itu wajib mengikuti pembelajaran agama alislam
dan kemuhammadiyahan sehingga itu ada keterpaksaan dari mahasiswa
non-muslim wajib mengikuti pembelajaran karena itu mata kuliah wajib umum
yang harus di tempuh.Untuk pelaksanaan pembelajran agama itu. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetauhi regulasi pelaksanaan pembelajaran agama bagi
mahasiswa non-muslim dan pelaksanaan pembelajaran agama bagi mahasiswa
non-muslim di Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data penelitian ini
menggunakan teknik interview, observasi, dan dokumentasi, analisis data
penelitian ini dilakukan reduksi data, display data, vertification dan conclusion.
Temuan penelitian menunjukan bahwa regulasi pembelajaran agama bagi
mahasiswa non-muslim di Universitas Muhammadiyah Metro itu tidak memiliki
Regulasi pembelajaran agama bagi mahasiswa non-muslim di Universitas
Muhammadiyah Metro. Tetapi kebijakan di Universitas dalam standar
pelaksanaan pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammdiyahan, yang mewajibkan
seluruh akademisi mengikuti Pelaksanaan pembelajaran agama bagi mahasiswa
non-muslim di Universitas Muhammadiyah Metro. Pembelajaran mata kuliah
wajib keagaman yaitu al-islam dan kemuhammadiyahan delapan satuan kredit
semester dari semester I sampai IV. Upaya yang diberikan oleh Universitas dalam
memberika solusi terhadap pelaksanaan pembelajaran agama bagi mahasiswa
Non-Muslim di Universitas Muhammadiyah Metro dengan membuat regulasi
pembelajaran agama bagi mahasiswa non-muslim.