Abstract :
Kemajuan teknologi yang pesat menjadi salah satu penyebab pelanggaran hak
cipta film di Indonesia. Pelanggaran ini berupa pengunggahan secara ilegal film
yang ada pada Platform Digital Berbayar ke media sosial maupun website
perfilman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan atas dua hal
yaitu pertama, perlindungan hukum kepada pemilik Hak Cipta film pada Platform
Digital Berbayar terhadap penyebaran dan penayangan film secara Ilegal
berdasarkan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2014. Kedua, akibat hukum yang
ditimbulkan dari pelanggaran Hak Cipta Film pada Platform Digital Berbayar.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif spesifikasi data yang bersifat
deskriptif analisis