Abstract :
Penerbitan hak atas tanah diterbitkan untuk satu bidang tanah.
Pendaftaran tanah pada prakteknya merupakan suatu kegiatan yang menjadi
tugas dan tanggung jawab khusus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
bertindak secara administratif dalam penertiban sertipikat yang didaftarkan oleh
masyarakat. Namun nyatanya sampai saat ini masih sering terjadi kasus tentang
sertifikat ganda dimana satu bidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat.
Dalam Penyelesaian sengketa sertifikat ganda yang mempunyai kewenangan
dalam memutuskan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pelaksanaan
putusan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sertifikat Ganda yang
diterbitkan oleh badan Pertanahan Nasional kota Metro. Kedua, Faktor
Penghambat dalam pelaksanaan putusan sertifikat ganda di badan pertanahan
nasional kota metro.