Abstract :
ujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang sakinah,
mawaddah, warahmah. Membangun hubungan yang tentram, tenang dan
bahagia. Namun jika dalam perjalanan perkawinan salah satu dari pasangan
suami istri melakukan hal yang baik, maka tujuan perkawinan tidak tercapai.
Dalam Pengadilan Agama sendiri terdapat dua jenis aduan perkara perceraian
yaitu cerai gugat dan cerai talak. Istilah cerai gugat di Pengadilan Agama,a.
penelitian ini yaitu sebagai berikut: a. Bagaimana perlindungan hukum terhadap
istri dalam perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga?. b. Apakah yang
menjadi pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutus suatu perkara
perceraian yang disebabkan oleh adanya tindakan kekerasan dalam rumah
tangga?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu melakukan
penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam
perlindungan hukum terhadap istri dalam perceraian akibat kekerasan dalam
rumah tangga.