Abstract :
Kekerasan seksual bertubi-lubi terjadi di pesantren, mestinya negara
bergerak cepat untuk membuat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual disingkat dengan UU TPKS, agar efeklif menangani
kekerasan seksual secara cepat. Bak laron yang tertangkap lampu saat musim
hujan, kasus TPKS menarasikan kembali urgensi pentingnya Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Permasalahan: a. Bagaimana
upaya kepolisian dalam mencegah tinclak pidana kekerasan seksual terhadap
anak di wilayah hukum Polres Lampung Timur?. b. Apakah faktor penghambat
upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana kekerasan seksual ternadap
anak di wilayah hukum Polres Lampung Timur?.
Metode penelitian yang dipakai adalah dengan menggunakan melode
empiris melakukan penelitian ketapangan dan menggunakan data sekunder.