Abstract :
Penerapan konsep restorative justice dalam perkara tindak pidana
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak (studi kasus di Polres Metro), di
bawah bimbingan H. Hadri Abunawar,S.H., M.H selaku pembimbing I dan Ariza
Umami,S.H., M.H selaku pembimbing II. Tujuan dari penelitian ini adalah (1)
untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep restorative justice dalam tindak
pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dan (2) untuk mengetahui
hambatan ? hambatan apa saja selama dalam proses penerapan konsep restorative
justice yang dilakukan oleh anak.
Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian empiris yaitu suatu
metode penelitian yang mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang
nyata dan sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat dan dilakukan
langsung dilapangan. Adapun sumber dan jenis data yang digunakan pada
penelitian ini yaitu data primer, dengan dilakukannya wawancara secara langsung
kepada narasumber, dan narasumber yang di wawancarai yaitu (1) KANIT LAKA
LANTAS POLRES METRO, (2) BAPAS KELAS II KOTA METRO dan (3)
PEKERJA SOSIAL KOTA METRO. Selanjutnya menggunakan jenis data
sekunder yang diperoleh dari pengetahuan atau penelaahan yang dilakukan
diperpustakaan.
Penerapan konsep restorative justice dalam perkara tindak pidana yang
dilakukan oleh anak studi kasus di wilayah hukum polres metro. Dalam
penerapannya, berdasarkan dari kasus yang di angkat oleh penulis dalam
penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
anak.didapatkanlah hasil penelitian yaitu penyelesaian masalah dengan cara
restorative justice (Diversi) karna pelaku utama merupakan anak yang masih
dibawah umur karena diduga anak tersebut, melanggar pasal 310 ayat 4 UndangUndang
No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan Raya dan
sesuai dengan penjelasan yang telah tertuang didalam Pasal 7 ayat 2 UndangUndang
Sistem
Peradilan
Pidana
Anak
yang
berbunyi
?a.
Diancam
dengan
pidana
penjara
di
bawah
7
tahun
dan,
b.
Bukan
merupakan
pengulangan
tindak
pidana?.
Maka
anak
tersebut
wajib
dilakukan
upaya
diversi.
Dari hasi penelitian penulis didapatlah sebuah kesimpulan yaitu (1)
Penerapan konseprestorative justice (diversi) merupakan suatu sistem yang paling diutamakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan anak (2)
hambatan-hambatan dalam proses penerapan konsep restorative justice, seperti,
ketidaktahuan masyarakat terhadap penyelesaian proses hukum khususnya
penyelesaian secara restorative justice (diversi) dalam penangan suatu perkara
yang melibatkan anak yang dibawah umur.