Abstract :
Rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan untuk
mempertahankan keseimbangan
fisiologis dan psikologis untuk
mempertahankan kehidupan dan kesehatan. Keamanan dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis di
kalangan masyarakat. Semakin banyaknya pelaku kejahatan yang tidak segan
melakukan tindakan kekerasan yang mengancam nyawa baik dengan
menggunakan senjata tajam maupun senjata api, membuat peran satuan Resmob
dimaksimalkan terutama untuk mengatasi Kejahatan yang beskala tinggi seperti
Street Crime (Kejahatan di Jalanan). Permasalahan dalam penulisan ini adalah
Bagaimanakah tugas dan fungsi Resmob Polres Lampung Timur dalam
mengatasi kejahatam jalanan di Kabupaten Lampung Timur? dan Bagaimanakah
peranan Resmob Polres Lampung Timur dalam mengatasi kejahatam jalanan di
Kabupaten Lampung Timur?
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis empiris dan normatif. Pendekatan
melalui yuridis empiris yaitu: pendekatan yuridis empiris digunakan dalam
penelitian lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum dengan mencari data
melalui responden antara lain dengan teknik angkat, teknik wawancara dan
mengumpulkan data yang diperlukan untuk diolah.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa peranan Resmob Polres
Lampung Timur dalam mengatasi kejahatam jalanan di Kabupaten Lampung
Timur resmob sebagai bagaian dari Sat Reskrim menjalankan fungsi represif
yakni bertugas menangani dan mengungkapnya secara tuntas sampai pelaku
mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sebagai upaya
penanggulangan terhadap kejahatan jalanan, unit-unit opsional dari Sat Reskrim,
terutama busernya (buru sergap) dan resmob-nya (reserse mobile) juga
melakukan patroli keliling dengan pakaian preman, ?nongkrong? di titik yang
sudah ditentukan seperti di perempatan-perempatan traffic light.