Abstract :
Kebakaran merupakan bencana yang dapat terjadi setiap saat. Kebakaran
dapat mengakibatkan kerugian berupa musnahnya segala harta benda dan dapat
menggangu kelancaran produktivitas manusia bahkan dapat menimbulkan korban
jiwa dalam jumlah besar. Dewasa ini, masih banyak bangunan yang belum
dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran. Penataan ruang dan minimnya
sistem penanggulangan kebakaran juga berkontribusi terhadap timbulnya
kebakaran. Oleh sebab itu dibutuhkan sebuah tindakan pengamanan terhadap
bahaya kebakaran atau menajemen resiko kebakaran untuk penyelamatan bagi
pengguna gedung serta aset ataupun barang berharga lainya. Salah satu tindakan
yang perlu dilakukan dalam upaya pengamanan terhadap bahaya kebakaran ini
dapat dilakukan dengan cara observasi lapangan mengenai kesiapan sarana dan
prasarana bangunan gedung dari bahaya kebakaran dengan menggunakan
peraturan Pd-T-11-2005-C, dimana pengamanan ini meliputi kelengkapan tapak,
sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif dan sisitem proteksi pasif. Observasi
ini dilakukan dalam upanya menentukan nilai kondisi keandalan sistem
keselamatan bangunan gedung.