Abstract :
Pertumbuahan jumlah penduduk yang tingi, lahan pertanahan untuk
pekarangan yang terbatas, serta kebutuhan lahan pertanian untuk memenuhi
kebutuhan pangan menjadi sebuah delema dan menjadi masalah yang cukup
rumit. Proses urbanisasi di Kota Metro makin memperparah tingginya desakan
kebutuhan permukiman di Kota Metro. Pertambahan jumlah penduduk,
perkembangan kawasan pemukiman dan industri serta pembangunan sarana dan
prasarana menyebabkan permintaan tanah untuk lahan pekarangan. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan Pelayanan Izin Perubahan
Penggunaan Tanah Pertanian Menjadi Pekarangan Di Kantor Pertanahan Kota
Metro.
Penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
yuridis empiris dan normatif. Pendekatan melalui yuridis empiris yaitu:
pendekatan yuridis empiris digunakan dalam penelitian lapangan yang ditujukan
pada penerapan hukum dengan mencari data melalui responden antara lain dengan
teknik angkat, teknik wawancara dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk
diolah.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Izin perubahan
penggunaan tanah menjadi non pertanian (pekarangan) untuk tempat tinggal, baru
dapat diberikan atau diterbitkan apabila tanah yang dimohonkan izin tersebut,
terletak pada kawasan pemukiman perkotaan maupun pemukiman perdesaan atau
kawasan industri. Izin perubahan penggunaan tanah tidak akan diterbitkan pada
lahan-lahan yang peruntukannya selain untuk kawasan permukiman dan dihindari
pada lahan-lahan pertanian yang subur atau produktif, karena mempengaruhi
ketahanan pangan baik secara nasional maupun lokal.