Abstract :
Peran dan tugas pokok Polri tersebut bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia sebagaimana terlihat pada rumusan Pasal 14 Undangundang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Direktorat Sabhara (Samapta Bhayangkara),
merupakan unsur pelaksana tugas Polri berada dibawah Kapolda langsung dan
bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali (Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan, Patroli),Dalmas (Pengendalian massa), SAR (Seacrh And Rescue) ,
Bantuan Satwa (k-9).
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer yang diperoleh
langsung dari lapangan melalui wawancara. Penelitian empiris dilakukan dengan
cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian dilokasi
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka
lainnya yang bertujuan mencari kaedah, norma atau das sollen dan prilaku dalam
arti fakta.
Berdaasrkan Hasil Penelitian ini didapatkanbahwa Anggota Kesatuan
Sabhara polres Lampung Timur lebih dituntut untuk meningkatkan kemampuan
beriteraksi dengan masyarakat dengan pendekatan yang lebih familiar dan
disegani. Salah satu untuk pendekatan terhadap masyarakat. Kepolisian Daerah
Kabupaten Lampung Timur membentuk satu program Patroli Multi Sasaran
(PMS) adalah operasi rutin yang dikenal di lingkungan kepolisian, plus diberi roh
proaktif dengan sasaran kejahatan-kejahatan tanpa korban (crime without victim).
Peran Kesatuan Sabhara Dalam Mengatisipasi Gangguang Keamanan Dan
Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Lampung Timur dalam menekan tingkat
kriminalitas sudah berjalan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
kabupaten Lampung Timur, walaupun masih ditemukan berbagai permasalahan
dalam menangani berbagai tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat
Kabupaten Lampung Timur.