Abstract :
Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi
Lampung yang kaya akan sumber daya alam.Kekayaan alam yang menonjol di
Kabupaten Lampung Timur adalah tambang pasir dan batu.Namun dalam
pengelolaanya banyak sekali dijumpai berbagai sehingga sumberdaya alam yang
melimpah bukannya memberikan manfaat bagi masyarakat tapi malah menjadi
musibah yang merugikan dan mebahayakan. Terutama di wilayah Kecamatan
Labuhan Maringgai yang kaya akan pasir kuarsa. Permasalahan dalam penulisan
ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum atas tindak pidana penambangan
pasir secara ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur
dan Apa saja yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum atas tindak
pidana penambangan pasir secara ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai
Kabupaten Lampung Timur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder juga menggunakan data primer yang
diperoleh langsung dari lapangan sebagai data pelengkap.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Penegakan Hukum
Terhadap Pertambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten
Lampung Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan pasir
bahan galian c ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur masih
belum terlaksana secara maksimal, kareana upaya yang dilakukan aparat penegak
hukumhanya sebatas upaya preventif yaitu pencegahan saja.