DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERPAN KODE ETIK PROFESI PENYIDIK DALAM PELAKSANAAN PENYIDIKAN PERKARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Dedison, Okta
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-01-06 06:49:19 
Abstract :
Kode etik profesi lahir dari dalam lembaga atau organisasi profesi itu sendiri yang kemudian mengikat secara moral bagi seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi profesi yang satu dengan organisasi lainnya memiliki rumusan kode etik profesi yang berbeda-beda, baik unsur normanya maupun ruang lingkup dan wilayah berlakunya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan kode etik profesi penyidik dalam melaksanakan penyidikan? dan Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan kode etik profesi penyidik dalam melaksanakan penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder juga menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan sebagai data pelengkap. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa semua pegawai kepolisian negara tanpa kecuali telah dilibatkan di dalam tugas-tugas penyelidikan, yang pada hakekatnya merupakan salah bidang tugas dari sekian banyak tugas-tugas yang ditentukan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang ada hubungannya yang erat dengan tugas-tugas yang lain, yakni sebagai satu keseluruhan upaya para penegak hukum untuk membuat sesorang pelaku dari suatu tindak pidana itu harus mempertanggungjawabkan perilakunya menurut hukum pidana di depan hakim. Penyebab terjadinya anggota Kepolisian melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik dan faktor penghambat dalam penerpan kode etik penyidik menurut sumber ialah banyak sekali alasan-alasan yang menjadi dasar anggota kepolisian melakukan pelanggaran disiplin antara lain, faktor ekonomi, lalainya petugas jaga saat melakukan kontrol tahanan sehingga menyebabkan tahanan kabur, pasangan dari anggota tidak bisa memberikan keturunan, hubungan tidak harmonis, adanya ketidakcocokan antara atasan dan bawahan dalam dinas, mencari penghasilan tambahan, dipengaruhi teman untuk bersenang-senang. Saran dalam penelitian ini adalah Kesadaran dari setiap anggota kepolisian dalam menerapkan kode etik profesi penyidik untuk terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro