Abstract :
Kode etik profesi lahir dari dalam lembaga atau organisasi profesi itu sendiri
yang kemudian mengikat secara moral bagi seluruh anggota yang tergabung
dalam organisasi profesi yang satu dengan organisasi lainnya memiliki
rumusan kode etik profesi yang berbeda-beda, baik unsur normanya maupun
ruang lingkup dan wilayah berlakunya. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah Bagaimanakah penerapan kode etik profesi penyidik dalam
melaksanakan penyidikan? dan Apa saja yang menjadi faktor penghambat
dalam penerapan kode etik profesi penyidik dalam melaksanakan penyidikan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normative dan
pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder juga menggunakan data primer yang
diperoleh langsung dari lapangan sebagai data pelengkap.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa semua pegawai kepolisian
negara tanpa kecuali telah dilibatkan di dalam tugas-tugas penyelidikan, yang
pada hakekatnya merupakan salah bidang tugas dari sekian banyak tugas-tugas
yang ditentukan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, yang ada hubungannya yang erat dengan tugas-tugas
yang lain, yakni sebagai satu keseluruhan upaya para penegak hukum untuk
membuat sesorang pelaku dari suatu tindak pidana itu harus
mempertanggungjawabkan perilakunya menurut hukum pidana di depan
hakim. Penyebab terjadinya anggota Kepolisian melakukan pelanggaran
disiplin atau kode etik dan faktor penghambat dalam penerpan kode etik
penyidik menurut sumber ialah banyak sekali alasan-alasan yang menjadi dasar
anggota kepolisian melakukan pelanggaran disiplin antara lain, faktor ekonomi,
lalainya petugas jaga saat melakukan kontrol tahanan sehingga menyebabkan
tahanan kabur, pasangan dari anggota tidak bisa memberikan keturunan,
hubungan tidak harmonis, adanya ketidakcocokan antara atasan dan bawahan
dalam dinas, mencari penghasilan tambahan, dipengaruhi teman untuk
bersenang-senang.
Saran dalam penelitian ini adalah Kesadaran dari setiap anggota kepolisian
dalam menerapkan kode etik profesi penyidik untuk terwujudnya keamanan
dan ketertiban masyarakat.