Abstract :
ILHAM AZALI
Pidana mati di Indonesia merupakan salah satu jenis hukuman pokok, hal
ini diatur secara tegas dalam Pasal 10 Huruf (a) ke-1 Undang-Undang 1 tahun
1946, tentang peraturan hukum pidana atau yang lebih dikenal dengan nama Kitab
Undang-Undang hukum Pidana (KUHP). Pemberian hukuman mati untuk tindak
pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang perlu dilakukan
negara untuk mengeksekusi para pengedar atau bandar narkoba yang dapat
merusak generasi bangsa. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 (tiga puluh
lima) tahun 2009, tentang narkotika dengan memberikan hukuman mati bagi bandar
narkoba. Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan yang dapat penulis
analisis adalah: 1. Bagaimana pengaturan hukuman mati di Indonesia? 2.
Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus hukuman mati pada perkara
nomor 160/pid.Sus/2019/PN Sdn.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan maka kesimpulan dalam
penelitian ini yaitu mengenai Penerapan Hukum Pidana mati terhadap
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (satu) ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menerima Narkotika Golongan I (satu) Bukan Tanaman Yang Melebihi 5 (lima)
gram? dalam Putusan Perkara Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Sdn telah tepat. Jaksa
Penuntut Umum menggunakan 2 (dua) dakwaan, yaitu: Primair Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 (tiga puluh lima) tahun 2009, tentang Narkotika dan
Subsidiair Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang. RI Nomor 35 (tiga puluh lima)
tahun 2009, tentang Narkotika. Diantara unsur-unsur kedua Pasal yang didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 (tiga puluh lima)
tahun 2009, tentang Narkotika.
Berdasarkan kesimpulan maka penulis dapat memberikan saran yaitu Perlu
sanksi tegas dan penerapan yang adil dalam pemberian sanksi pidana mati bagi
pelaku pengedar narkotika agar tercapai nya penerapan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009, yang berisikan sanksi pidana mati bagi pelaku pengedar narkotika,
dalam memberikan sanksi pidana mati dapat memberikan efek jera pada pelaku
pengedar narkotika lainnya.