Abstract :
Polisi memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam hal pencegahan
dan penanggulangan kejahatan baik itu Preventif maupun Represif, guna
meminimalisirkan semua kejahatan-kejahatan yang sedang terjadi di setiap
kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan salah satu upaya pencegahan pihak
Kepolisihan menugaskan beberapa Polisi untuk bersentuhan (berkomunikasi)
langsung dengan masyarakat, yang dinamakan Bhabinkamtibmas, sesuai dengan
yang diatur dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah peranan Bhabinkamtibmas dalam
pencegahan tindak kejahatan di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten
Lampung Timur dan Apa saja yang menjadi hambatan Bhabinkamtibmas dalam
pencegahan tindak kejahatan di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten
Lampung Timur.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer yang
diperoleh langsung dari lapangan. Pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan
cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian dilokasi
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka
lainnya yang bertujuan mencari kaedah, norma atau das sollen dan prilaku dalam
arti fakta.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Dalam pelaksanaan tugas
seorang Bhabinkamtibmas di Kecamatan Batanghari Nuban harus mempunyai
prioritas, yaitu kejahatan yang bernilai tinggi (misalnya, perampokan bank,
pembunuhan, dll), transnational crime, organized crime, dan mereka-mereka
pelaku-pelaku yang melibatkan tindak kekerasan. Prioritas yang tertinggi dalam
bertugas juga dalam hal untuk menganalisa masalah lebih mendalam. Hambatanhambatan
yang Dihadapi Babinkamtibmas Kecamatan Batanghari Nuban
Kabupaten Lampung Timur dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kejahatan, Kepolisian sebagai pelaksana sebagaimana yang dicanangkan polri
dalam implementasinya menuntut setiap personel polri selalu berorientasi
kepada penekatan pelayanan, menghormati hak asasi manusia, serta membangun
kerja sama yang harmonis dengan masyarakat. kerja sama yang harmonis
tersebut akan terwujud apabila reformasi kultural polri terus diarahkan pada
upaya merubah sikap dan perilaku setiap anggotanya serta menerapkan strategi
baru yang mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap polri.