Abstract :
Kompleksitas permasalahan menyertai kehidupan anak, baik dari aspek
pendidikan, kesehatan maupun perlakuan yang tidak adil bahkan yang lebih
menyedihkan lagi anak yang kondisi fisik dan mental masih lemah kerapkali
menjadi korban kejahatan baik secara langsung atau tidak langsung oleh orang
disekelilingnya tanpa dapat berbuat sesuatu. Kejahatan terhadap anak-anak ini
dilakukan oleh pelaku dengan modus yang beragam. permasalahan yang@akan
di teliti dalam penelitian ini adalah: a)Apakah yang menjadi faktor penyebab
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Raman Utara
Kabupaten Lampung Timur? Dan b). Bagaimanakah upaya kepolisian dalam
menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Raman
Utara Kabupaten Lampung Timur?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder juga menggunakan data primer yang
diperoleh langsung dari lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka bisa ditarik kesimpulan
sebagai berikut: Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada anak
di Kecamatan Raman Utara adalah: pergaulan; pengaruh alkohol dan obat
terlarang; serta perkembangan internet dan media sosial. Hal tersebut merupakan
faktor- faktor yang muncul akibat kondisi sosial dan pengaruh lingkungan
seseorang. Upaya yang dilakukan Kepolisian Sektor Raman Utara dalam mencegah
tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Raman Utara,
diantaranya yaitu Tindakan Pre-emtif (Antisipasi) dan Tindakan Preventif (Non-
pena) serta Tindakan Represif