Abstract :
Demonstrasi atau unjuk rasa biasanya dilakukan untuk mendukung atau menolak
suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swasta, menurut Pasal 1 angka 3
pada Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, disebutkan bahwa pengertian unjuk rasa adalah ?kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum. Sedangkan Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menyebutkan kewenangan secara khusus dalam
unjuk rasa, tetapi hanya menyebutkan kewenangan polisi secara umum.
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk menggambarkan bagaimana peran kepolisian
dalam mencegah kerusuhan dalam demonstrasi diwilayah hokum Polres Lampung Timur
(2) Mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi polisi dalam mencegah kerusuhan
dalam demonstrasi di wilayah hokum Polres lampung Timur. Penelitian ini adalah penelitian
kualitatif dan mengambil lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Fokus penelitian
ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah hukum Polres lampung Timur
dan mengetahui kendala dalam mencegah kerusuhan dalam demonstrasi . Metode pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode dokumentasi dan
metode observasi. Data tersebut kemudian dianalisis diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran kepolisian memiliki tiga tahapan yaitu
pre-emtif, prefentif dan represif. Ketiga hal tersebut yang paling dominan dilakukan
oleh kepolisian yaitu pre-emtif dan prefentif dengan kata lain pendekatan dalam
bentuk negoisasi namun demikian tindakan represif dapat dilakukan bilamana eskalasi
pengunjuk rasa sudah mengarah adanya perbuatan melawan hukum. Kemudian hal ? hal
yang menjadi kendalanya adalah Permasalahan HAM, adanya provokasi dari pihak tertentu,
ketidaksadaran Hukum masyarakat dan kurang koordinasi dengan pihak Kepolisisan dan
instansi yang terkait.