Abstract :
Masalah perusakan hutan masih menjadi isu nasional yang memerlukan
penanganan serius dari semua pihak. Perlunya hal di atas memperoleh perhatian serius
tidak lain disebabkan masih tingginya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap perusakan
hutan. Meningkatnya pelanggaran terkait perusakan hutan dengan mudah diketahui
oleh masyarakat tidak saja melalui pemberitaan di mass media, baik cetak maupun
elektronik, tetapi juga dari berbagai data yang dikeluarkan oleh berbagai institusi, baik
swasta maupun pemerintah. Polri sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab
atas tegaknya hukum tentunya dituntut peran sertanya dalam mendukung terwujudnya
pemberantasan perusakan hutan. Sehubungan dengan ini, permasalahan yang hendak
penulis jawab dalam penelitian ini mengenai : Bagaimana peran Polisi kehutanan
dalam menanggulangi kejahatan dibidang kehutanan, upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh Polisi Kehutanan terhadap kejahatan dibidang kehutanan, Hambatan
apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan penanggulangan perusakan hutan yang
selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri di Perum Perhutani.
Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, dengan spesifikasi penelitian diskriptif normatif. Adapun sumber data dapat
berwujud data sekunder maupun data primer, untuk metode pengumpulan datanya
dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan
adalah analisa kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan
yang ada sebagai dasar hukum positif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu: penanggulangan tindak
kejahatan dibidang kehutanan belum maksimal dan masih sepotong-sepotong dalam
penanganannya, antara polri dan perum perhutani masih belum sepenuhnya sinergi
karena belum adanya kerjasama yang baik dengan tim dikarenakan tim yang ada
dalam penanganan Perusakan Hutan belum bekerja secara kelompok, sehingga untuk
meningkatkan dan memaksimalkan harus dilakukan upaya membangun kerjasama
komponen Criminal Justice System (CJS) guna terciptanya sinergitas antara aparat
penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan Perusakan Hutan dan tindak pidana
pencucian uang hasil Perusakan Hutan serta dibentuk tim / satgas gabungan dari
Perum Perhutani dengan Polri dan diberikan penghargaan atau rewards atas
dedikasinya dalam pengungkapan kasus Perusakan Hutan yang selama ini meresahkan
dan merugikan Negara dengan kerugian yang sangat besar sekali.