Abstract :
Jaksa sebagai penyidik merangkap sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak
pidana korupsi. Untuk menyelesaikan tugasnya jaksa harus bekerja sama dengan pihak
lain yang terkait seperti polisi, hakim, dan penasihat hukum karena dalam melakukan
kerja sama dalam suatu aturan atau hukum yang sifatnya pasti. Maka tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap penyidikan dan penuntutan yang
dilakukan oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui
alasan hukum dilakukan penyidikan sekaligus penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan
dalam perkara tindak pidana korupsi.
Proses pengumpulan dan penyajian dengan penelitian ini maka digunakan pendekatan
secara yudiris empiris.
Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini yaitu penangan
perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa dimulai dengan pelaksanaan penyidikan,
selanjutnya penuntutan dan pelaksanaan putusan, persoalan mendasar dalam pelaksaan
penanganan ini adalah persoalan penyidikan, karena akan menentukan keseluruhan proses
selanjutnya. Kewenangan Jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus
disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan menentukan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. Alasan hukum dilakukan penyidikan sekaligus penuntutan yang dilakukan
oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu alasan filosofis, sosiologis,
historis dan praktis. Wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan
berada di tangan Kepolisian. Sedangkan penuntutan berada ditangan Kejaksaan.
Pemisahan kekuasaan ini oleh penulis dianggap cukup ideal, karena pengawasan yang
sifatnya timbal-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan dapat terjadi.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka saran dalam penelitian ini yaitu disarankan agar
dalam penanganan perkara korupsi Jaksa yang berperan sebagai penyidik dan penuntut
secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat sehingga dapat
dilimpahkan ke pengadilan dan kepada jaksa guna menghindari pandangan miring
masyarakat hendaknya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam
penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang
berlaku. Disarankan untuk menghindari tunggakan perkara dan memenuhi rasa keadilan
masyarakat