Abstract :
Pokok masalah dari penelitian ini yaitu tentang apa yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa
tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Sukadana Lampung timur serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana
perdagangan orang. Pada kasus perdagangan orang yang melibatkan anak ini terdapat dalam
pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif yang digolongkan dengan jenis penelitian
empiris dan normatif. Adapun sumber dan jenis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu
data primer, dengan dilakukannya wawancara secara langsung kepada narasumber. Selanjutnya
menggunakan jenis data sekunder yang diperoleh dari pengetahuan atau penelaahan yang
dilakukan diperpustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perdagangan orang dikategorikan dalam pidana
khusus yang merupakan kejahatan internasional maupun dalam negeri dan target transaksi
biasanya perempuan/anak. Para pelaku perdagangan orang ini sangat sulit terlacak dikarnakan
motif motif yang tak sedikit bekerja sama dengan pihak terkait, penerapan hukum diindonesia
sendiri masih kurang efektif penerapan dilapanganya walaupun apa yang dicita-citakan dalam
aturan terkait kasus perdagangan orang sudah sangan mengerikan bagi para pelaku kejahatan
perdagangan orang tersebut.