Abstract :
Tindak pidana perburuan liar dalam kawasan hutan taman nasional,pelaku
melakukan kejahatan dengan menggunakan alat bantu berupa senjata api dan
senjata tajam dalam aksi perbuatannya, pencurian sumber daya, memburu hewan
langka,yang di mana sudah tertera di undang undang perburuan di kawasan aman
nasional itu di larang. Di Indonesia memiliki aturan yang terhadap
pengawasan,satwa Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Permasalahan dalam tulisan ini
bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perburuan liar di
kawasan hutan taman nasional way kambas dan apakah faktor penghambat upaya
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perburuan liar,Metode penelitian
yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris sebagai data penunjang.
Yuridis empiris dilakukan untuk mendapatkan dari pustaka, literatur, jurnal dan
internet yang melandasi kajian skripsi tentang Analisis Yuridis Penjatuhan
Hukuman Bagi Pelaku Perburuan Liar Di Kawasan Hutan Taman Nasional Way
Kambas,yang di dukung dengan data primer sistematisasi yaitu melakukan
penyusunan dan penempatan data pada tiap pokok bahasan secara sistematis
sehingga mem permudah bahasan dan data sekunder diperoleh dengan studi
dokumen atau kepustakaan yaitu cara untuk memperoleh data dengan mempelajari
dan menganalisa bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan
penelitian.dalam penulisan ini penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
perburuan liar di kawasan hutan taman nasional way kambas dan Faktor-faktor
penghambat upaya penegakan hukum pelaku tindak pidana perburuan liar di
kawasan hutan taman nasional way kambas: 1) Kendala Ponis Hakim yang
dimana tuntutan jaksa kadang terlalu ringan; 2) faktor kesadaran masyarakat; 3)
faktor rantai konsumen yang dimana merupakan salah satu penyebab terjadinya
perburuan liar.
Saran yang diberikan penulis antara lain : 1) Para penegak hukum Polisi, Jaksa,
Hakim harus bekerja secara profesional dalam menjatuhkan sanksi pidana. 2) Para
penegak hukum dalam hal ini Polisi, Jaksa, Hakim harus selalu
mempertimbangkan aspek keadilan. 3) Hakim dalam menjatuhkan hukuman harus
dengan seadil-adilnya diharapkan agar hal lain seperti kepemilikan senjata api
ilegal dan senjata tajam ini tidak terulang kembali.4)kesadaran masyarakat
akan menjaga lingkungan ekosistem hidup satwa.