Abstract :
Peluang bisnis di bidang penyewaan mobil dinilai semakin menjanjikan
dikarenakan potensi permintaan semakin tumbuh seiring degan berubanhnya gaya
hidup masyarakat. Namun sangat disayangkan di dalam praktek, setelah semua
kemudahan yang diberikan oleh jasa rental mobil ternyata masih saja bisnis rental
mobil menjadi sasaran maupun target kejahatan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Permaslahan dalam penulisan ini adalah mengenai tinjauan
hokum terhadap tindak pidana penggelapan danpenadahan kendaraan rental di
Kota Metro danpenegakan hokum atas tindak pidana penggelapan danpenadahan
kendaraan rental di Kota Metro.
Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yakni jenis penelitian
yuridis normatif danpendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hokum yang
dilakukan degan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder juga
menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan sebagai data
pelengkap. Penelitian hokum normatif empiris dilakukan degan mempelajari
teori-teori, konsep-konsep, pandangan-pandangan dannorma hokum yang
berkaitan degan penelitian ini juga.
Berdasarkan hasil penelitian ini di dapatkaan bahwa Tindak pidana
penggelapan diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 KUHP sampai pasal 377 KUHP
dalam bentuk pokoknya disebutkan sebagai berikut : Barang siapa degan sengaja
dandegan melawan hokum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian
kepunyaan orang lain danberada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
dipidana karena penggelapan, degan pidana selama-lamanya empat tahun atau
denda sebesar-besarnya Sembilan ratus rupiah. Tindak pidana penggelapan adalah
penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana
kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hokum. Dalam
penegakan hokum atas tindakan pidana penggelapan danpenadahan kendaraan
rental di Kota Metro kepolisian Resort Kota Metro melakukan tindakan Preventif
dantindakan Represif. Tindakan preventif adalah usaha atau tindakan yang
dilakukan untukmencegah kemungkinan terjadinya kejahatan. Tindakan refresif
adalah segala upaya yang dilakukan oleh aparatur penegak hokum sesudah
terjadinya kejahatan. Penanganan secara represif yang di lakukan oleh kepolisian
Kota Metro berupa: Penyidikan, Penyelidikan, Penangkapan, Penahanan,
Penyitaan barabf bukti danPenyerahan Berkas.