Abstract :
Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam upaya mengembalikan
narapidana menjadi masyarakat baik sangatlah penting dilakukan, tidak hanya
bersifat material atau spiritual saja, melainkan keduanya harus berjalan dengan
seimbang, ini merupakan hal-hal pokok yang menunjang narapidana mudah
dalam menjalani kehidupannya setelah selesai menjalani masa pidana
Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk
kepribadian serta mental narapidana
yang
dianggap tidak baik di mata
masyarakat menjadi berubah ke arah yang normal dan sesuai dengan norma
dan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam penclitian ini adalah penerapan
asas-asas pembinaan pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan kelas II A
Metro dan Apa saja yang menjadi harnbatan dalam penerapan asas-asas
pembinaan pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan kelas II A Metro.
Penelitian ini penulis rncnggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
yuridis empiris dan normatif. Pendekatan melalui yuridis empiris yaitu:
pendekatan yuridis empiris digunakan dalam penelitian lapangan yang
ditujukan pada penerapan hukum dengan mencari data melalui responden
antara lain dengan teknik angkat, teknik wawancara dan mengumpulkan data
yang diperlukan untuk diolah
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Sampai saat ini masih
diterui dalam pandangan sebagian masyarakat bahwa seorang narapidana
tidak mendapatkan hak-hak yang memadai, hal ini terhihat dari fenomena yang
berkembang dalam kehidupan bahwa narapidana dianggap sangat bersalah.
Anggapan ini tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diacu oleh
sistem Pemasyarakatan, sebagaimana diatur di dalam Undangundang Nomor
12 Tahun t 995 tentang Pemasyarakatan