Abstract :
Dispensasi umur perkawinan merupakan suatu kelonggaran yang
diberikan oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum rnencapai batas
umur terendah dalam melakukan perkawinan Pemberian dispensasi umur
perkawinan tersebut dapat diberikan melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Hal ini dimaksudkan agar terwujudnya tujuan perkawinan itu sendiri. Keberadaan
lembaga dispensasi nikah bukan berarti tanpa adanya permasalah bagi Pengadilan
agama, legalisasi pernikahan anak dibawah umur yang diberikan oleh Pengadilan
Agama memberikan citra yang kurang baik bagi Pengadilan Agama Kondisi yang
delematis ini membuat saya tertarik untuk melakukan penelitian tentang
Pertimbangan Hakim Dalarn Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah.
Penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
yuridis empiris dan normatif. Pendekatan melalui yuridis empiris yaitu:
pendekatan yuridis empiris digunakan dalam penelitian lapangan yang ditujukan
pada penerapan hukum dengan mencari data melalui responden antara lain dengan
teknik angkat, teknik wawancara dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk
diolah.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Dispensasi nikah secara
absolut memang menjadi kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) jis Pasal 63 UU No. I Tahun 1974, Pasal 49 huruf (a) UU Nomor
7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan pcrubahan
kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan dispensasi nikah adalah tidak ada
larangan
perkawinan sesuai dengan pasal 8 Undang- Undang No 1 Tahun 1974 dan
asas kemaslahatan dan kemudharatan