Abstract :
Tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan senjata oleh pelaku kejahatan
dengan menggunakan alat bantu berupa senjata api dan senjata tajam dalam aksi
perbuatannya, pencurian, perampokan, penodongan dengan senjata tajam dan
penembakan oleh orang tak dikenal. Di Indonesia memiliki aturan yang ketat
terhadap pengawasan, kepemilikan, peredaran senjata api berdasarkan UndangUndang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Permasalahan dalam tulisan ini
bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata
api ilegal dan senjata tajam dan apakah faktor penghambat upaya penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan senjata
tajam.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris sebagai data penunjang. Yuridis normatif dilakukan untuk mendapatkan
dari pustaka, literatur, jurnal dan internet yang melandasi kajian skripsi tentang
penegakan hukum pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan senjata
tajam, sedangkan yuridis empiris dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum
pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam yang
dilakukan oleh narasumber penegak hukum sebagai data penunjang.
Kesimpulan dalam penulisan ini penegakan hukum pelaku tindak pidana
kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam sudah dilakukan oleh kepolisian,
diatur Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sehingga dapat dijatuhkan
pidana atau mempertanggung jawabkan pidana (criminal responsibility. Faktorfaktor
penghambat upaya penegakan hukum pelaku tindak pidana kepemilikan
senjata api ilegal dan senjata tajam dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) sarana dan
prasarana yaitu minimnya anggaran operasional yang dimiliki oleh aparat
penegak hukum, 2) faktor penegak hukum terbatasnya tenaga penyidik; 3) faktor
budaya dalam masyarakat kurang sadarnya hukum dan kurang kontrol
pengawasan kepada keluarga.
Saran yang diberikan penulis antara lain : 1) Para penegak hukum Polisi, Jaksa,
Hakim harus bekerja secara profesional dalam menjatuhkan sanksi pidana. 2) Para
penegak hukum dalam hal ini Polisi, Jaksa, Hakim harus selalu
mempertimbangkan aspek keadilan. 3) Hakim dalam menjatuhkan hukuman harus
dengan seadil-adilnya diharapkan agar hal lain seperti kepemilikan senjata api
ilegal dan senjata tajam ini tidak terulang kembali.