Abstract :
Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan
semakin marak terjadi. Bukan hanya disaksikan melalui media, tetapi sudah
merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah Polres Metro. Kejahatan
tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai motif kejahatan seperti sakit
hati, perasaan iri dan dendam. Biasanya korban pernah melakukan perbuatan yang
menyakiti perasaan pelaku sehingga menimbulkan rasa dendam dan akhirnya
terjadi tindak pidana penganiayaan ataupun pembunuhan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap
tindak pidana pembunuhan perkara pidana Nomor 135/Pid.B/2016/PN Met?. 2)
Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim memberikan putusan tindak pidana
pembunuhan dalam perkara pidana Nomor 135/Pid.B/2016/PN Met?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dilakukan
dengan berdasarkan pada fakta objektif yang di dapatkan dalam penelitian
lapangan baik berupa hasil wawancara dengan responden, kuisioner, atau alat
bukti lain yang diperoleh dari narasumber. Peneliti menggunakan data primer, dan
sekunder.
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa pertimbangan majelis hakim memutus
perkara pidana tersebut selama 20 tahun penjara. Yang menjadi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dipertimbangkan terlebih
dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, adapun keadaan
yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dilakukan secara dingin,
tenang dan tanpa rasa kemanusiaan terhadap anak korban. Sikap terdakwa
menunjukkan prilaku egoisme pendendam dan tidak mampu memilih
menyelesaikan sesuatu persoalan secara lebih baik. Perbuatan terdakwa
menumbulkan trauma dan kesedihan yang mendalam terutama bagi orang tua dan
keluarga besar anak korban karena telah kehilangan anggota keluarga mereka
untuk selama-lamanya. Dan yang meringankan terdakwa dipersidangan tidak
ditemukan.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Penerapan hukum pidana materiil
dalam putusan Nomor 135/Pen:Pid.B/2016/PN.Met adalah sudah tepat. Di dalam
dakwaan tersebut terdapat unsur kesengajaan dan direncanakan. Terdakwa selama
dalam persidangan tidak didapati keadaan yang meringankan, karena tidak tidak
ditemukan keadaan yang dapat meringankan terdakwa, namun justru ditemukan
kadaan yang memperatkan terdakwa dalam persidangan. 2) Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan dalam putusan Nomor 135/Pen:Pid.B/2016/PN.Met
menurut peneliti sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 183
KUHAP berupa alat bukti yakni keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa
sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa HS sebagai pelaku
pembunuhan berencana tersebut dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan
pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah: 1) Aparat kepolisian diharapkan
untuk lebih meningkatkan sumber daya manusia dan teknologi yang akan berguna
di dalam membantu proses penyidikan. 2) Pengadilan (Hakim) sebagai penentu
terakhir diharapkan di dalam memeriksa dan menilai suatu perkara pidana
sebaiknya memperhatikan akan keadilan masyarakat tidak harus melalui keadilan
berdasarkan Undang-undang saja dan dalam menentukan putusan hakim haruslah
disertai dengan arif dan bijaksana.