Abstract :
Pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media online atau
internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat
diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban.Maka tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pencemaran nama
baik melaluimediaonline dan untuk mengetahuipertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pencemaran nama baik melalui media online.
Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat kesimpulan yaitu:1. Peristiwa hukum
yang berkaitan dengan pencemaran nama baik seseorang secara normatif telah
diatur secara khusus dalam UU NO 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari UU
NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Sehingga dengan diberlakukannya undangundang
tersebut aturan yang berkaitan dengan hal tersebut yang sebelumnya
diatur dalam KUHP sudah tidak berlaku lagi.(Lexspecialisderogat lex
degeneralis). 2. Tindak pidana pencemaran nama baik secara online ini
merupakan Delik Aduan (Calgh Delicten). Artinya peristiwa hukumnya baru
dapat diperoses secara hukum apabila ada pengaduan dari pihak korban yang
merasa dirugikan. 3. Dengan adanya perubahan pemberlakuan UU ITE
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27, 28 UU NO. 19 Tahun 2016 dimana
ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda, maka selama proses
hukum sebelum adanya putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap. Tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan tahanan sementara baik oleh
Penyidik, Penuntut Umum ataupun oleh Hakim. 4. Jumlah kasus Tindak pidana
Pencemaran nama baik secara online yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri
Metro sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 ini berjumlah 4 kasus dari contoh
kasus tersebut, maka yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam
menjatuhkan putusannya adalah dengan hukuman penjara selama-lamanya 9
(sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah).
Berdasarkan kesimpulan, maka saran dalam penelitian ini yaitu: 1. Agar
masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum dalam penggunaan
media sosial. Untuk mencapai hal tersebut aparat hukum seharusnya dengan
berbagai kesempatan memberikan penyuluhan yang bersifat edukasi atau
pendidikan kepada masyarakat terutama para remaja baik di sekolah-sekolah atau
pada kelompok-kelompok remaja di masyarakat agar menggunakan media sosial secara baik dan benar dan bahayanya penyalahgunaan media sosial tersebut yang
berdampak hukum. 2. Perlu kehati-hatian untuk menyampaikan atau
menyebarluaskan Informasi yang belum tentu benar, selalu crosscek terlebih
dahulu mengenai kebenarannya.