Abstract :
Perzinahan akan dipandang tercela atau dilarang dalam KUHP jika terjadi hal itu
dilakukan dalam bingkai perkawinan. Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia
yang didengung-dengungkan selama ini, diharapkan banyak membuat perubahanperubahan
baru
mengenai kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Oleh karena itu, semenjak Konsep
KUHP dikeluarkan pada tahun 1964, aturan delik perzinahan mengalami perubahan
signifikan.
Masalah delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara
pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP Pasal 284 dengan kepentingan/nilai
sosial masyarakat. Benturan-benturan yang sering terjadi di masyarakat, acapkali
menimbulkan kejahatan baru seperti pembunuhan, penganiayaan, atau main hakim
sendiri. Perzinahan dipandang sebagai perbuatan dosa yang dapat dilakukan oleh pria
maupun wanita, dan dipandang sebagai suatu penodaan terhadap ikatan suci dari
perkawinan. Hal ini diperparah dengan lemahnya praktik penegakan hukum. Dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia sangat berkaitan dengan kejahatan
atau kriminalitas. Dalam tindakan kejahatan yang terjadi secara umum selalu
melibatkan dua pihak sentral yakni pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana dan
korban tindak pidana. Pelaku biasanya merupakan pihak yang lebih kuat di
bandingkan dengan korban, baik dari segi fisik ataupun dari segi yang lain.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan
mengadakan penelitian di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah yang berjudul:
?UPAYA KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN?. Rumusan masalah yang
diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana upaya kepolisian dalam melakukan
penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan. Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya kepolisian dalam melakukan
penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan, baik di masa sekarang ataupun
di masa yang akan datang.
Terkait dengan hal tersebut, maka Peneliti melakukan penelitian tentang bagaimana
upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap
tindak pidana perzinahan, khususnya di wilayah Lampung Tengah. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan metode empiris normatif yang dilakukan dengan
cara wawancara kepada narasumber yang berkompeten dan berhubungan langsung
dengan penulisan skripsi ini, guna mendapatkan data secara operasional untuk
penelitian empiris normatif yang dilakukan melalui penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Upaya kepolisian dalam
penegakan dan penanganan kasus tindak pidana perzinahan, kepolisian haruslah tetap
menggunakan pedoman yang tertera dalam KUHP dan KUHAP. Mengingat dalam
menerapkan hukum masih ditemukan hambatan ? hambatan dalam pelaksanaan
penegakannya dan Berpendapat bahwa apabila ada unsur kesengajaan dari pelaku zina
tidak dapat dibuktikan maka pelaku tidak terbukti dalam perzinahan sehingga hakim
memutuskan bebas dari tuntutan hukum bagi pelaku.
Setelah mengambil kesimpulan, maka penulis memberikan saran yaitu : 1) Aparat
penegak hukum disarankan untuk menjatuhkan pidana yang berat terhadap pelaku
tindak pidana perzinahan, hal ini penting dilakukan dalam rangka memberikan efek
jera dan sebagai upaya untuk meminimalisasi tindak pidana yang serupa di masamasa
yang akan datang. 2) Diharapkan kepada pihak aparat penegak hukum
memberikan efek jera kepada si pelaku agar pelaku tindak pidana dihukum yang
sebagaimana diatur dalam KUHP agar putusan tersebut kedepanya menjadi lebih
obyektif dan pelaku tidak mengulanginya lagi.