Abstract :
Perkembangan lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini tergolong cepat
terhihat dari banyak bermunculannya Baitul Maal Wat Tamwil BMT sampai ke
plosok pedesaan. Banyaknya lembaga keuangan syariah baik makro maupun
mikro yang tersebar diberbagai pelosok tanah air rupanya belum mencapai kondisi
yang ideal Hal ini nampak dari banyaknya lembaga keuangan mikro yang hanya
mengejar target pendapatan masing-masing, sehingga tujuan yang lebih besar
sering terabaikan khususnya dalam pengembangan ekonomi masyarakat kelas
bawah
Penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
yuridis empiris dan normatif Pendekatan melalui yuridis empiris yaitu:
pendekatan yuridis empiris digunakan dalam penelitian lapangan yang ditujukan
pada penerapan hukum dengan mencari data melalui responden dengan teknik
wawancara dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk diolah
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan penerapan hukum terhadap tindak
pidana penggelapan dana simpanan nasabah dapat dilakukan berdasarkan berbagai
peraturan perundangundangan, seperti KUHP yang mengatur
tentang
penggelapan, pemalsuan surat, tindak pidana perbankan khususnya pada Pasal 49
ayat (I) Undang-Undang No 7 Tahun 1991 j0 Undang-Undang No. IO Tahun
1998, ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 3l
Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta berdasarkan ketentuan
Undang-Undang No. 8 Tahun 20 IO tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdapat ketentuan yang bersifat alteratif yang
dapat diterapkan dengan merujuk pada ketentuan KUHP serta berbagai tindak
pidana khusus di luar KUHP yang digunakan sebagai ancaman pidana penjara dan
denda yang diterapkan terhadap perkara penggelapan dana simpanan nasabah
bank tersebut.