Abstract :
Kenakalan anak setiap tahun selalu meningkat, oleh karena itu, berbagai upaya
pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak, perlu segera dilakukan. Salah
satu upaya cara pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak saat ini melalui
sistem peradilan pidana anak.Permasalahandaripenulisanskripsiiniadalah: 1.
Bagaimanakah penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan
narkotika?. 2. Apakah faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak
pelaku penyalahgunaan narkotika?.
Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan masalah yuridis empiris, meneliti dan mengumpulkan data yang
diperoleh secara langsung melalui penelitian sehingga memperoleh kejelasan dan
pemahaman dari permasalahan dalam penelitian berdasarkan realitas yang ada
dengan wawancara responden yang berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini, maka dapat disimpulkan
bahwa yaitu: 1. Penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan
narkotika oleh penyidik yaitu penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran
dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Pihak kepolisian maupun balai pemasyarakatan menginginkan tercapainya diversi
untuk menghindari adanya penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku
penyalahgunaan narkotika. Narkotika yang didakwa oleh pihak kepolisian dengan
dakwaan subsider karena ada perbuatan dengan ancaman pidana di bawah 7
(tujuh) tahun yang salah satu ancaman pidananya termasuk didalamnya pasal 127
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman bagi penyalah guna narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun wajib diupayakan diversi oleh pihak
kepolisian. 2. Faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku
penyalahgunaan narkotika adalah masih minimnya biaya operasional apalagi
untuk tingkat Polisi sektor dan kurangnya kesadaran masyarakat atau orang tua
atau wali dalam pengawasan terhadap anak dan beranggapan terhadap pelaku
anak penyalahgunaan narkotika harus dihukum.
Berdasarkan hasil kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut: 1. Di harapkan aparat penegak hukum (penyidik, jaksa, dan
hakim) dalam memproses perkara anak dapat intensif, efektif dan efisien sehingga
peradilan sederhana, cepat dan ringan dapat terwujud sebagaimana yang di
harapkan. 2. Perlunya koordinasi yang kuat antara penyidik dan jaksa dalam hal
menyelesaikan perkara pidana khususnya pada tahap prapenuntutan agar koordinasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan memiliki hasil yang sesuai
dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat sebagai pencari keadilan.