Abstract :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba menyatakan bahwa
tindak pidana narkoba telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan
menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih, didukung
oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban
terutama di kalangan generasi muda yang sangat merugikan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia yang pada mulanya sebagai Negara
transit perdagangan narkoba, kini sudah dijadikan daerah tujuan operasi oleh
jaringan Narkoba Internasional. Angka kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah
Hukum Polres Kota Metro saat ini sangat meningkat. Permasalahan dalam
penelitian ini yaitu: 1. Bagaimanakah Upaya Kepolisian Resort Kota Metro Dalam
Penanggulangan Narkoba Terhadap Remaja?. 2. Apakah yang menjadi faktor
penghambat Upaya Kepolisian Resort Kota Metro Dalam Penanggulangan
Narkoba Terhadap Remaja?.
Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa: 1. Penanggulanga'n
penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu dan
belum menyeluruh (holistik) serta belum mencapai hasil yang diharapkan. 2.
Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahguaan Narkoba ini melalui
pendekatan menjadi tiga kegiatan utarna yaitu supply control Adalah upaya secara
terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif,
preventif dan represif guna menekan atau meniadakan ketersediaan Narkoba di
pasaran atau di lingkungan masyarakat.
Maka saran yang dapat diberikan yaitu: 1. Upaya penanggulangan bahaya
Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan
tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu
(integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM
dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba.
2. Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat
narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba,
peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri
dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.