DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENCURIANYANG DILAKUKAN OLEH CLEPTOMANIAC
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Ramdhan, Ricky
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-03-08 06:53:28 
Abstract :
Kleptomania berbeda dengan pencurian, kleptomania terkadang mengambil barang yang tidak memiliki nilai eknomi dan barang yang ia tidak perlukan. Walaupun terdapat sedikit perbedaan antara kleptomania dengan pencurian namun kleptomania menimbulkan dampak yang sama-sama merugikan pihak lain, selain itu juga mengandung unsur pencurian yakni mengambil barang bukan milik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah tinjauan hukum terhadap pencurian yang dilakukan oleh cleptomaniac?. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Peneliti menggunakan metode Induktif. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa tentang alasan penghapus pidana apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh kleptomania maka, pelaku kleptomania ini dapat di masukan ke dalam klasifikasi alasan pemaaf dikatakan demikian sebab prilaku yang dilakukan oleh pengidap kleptomania ini kesalahannya dihapuskan sebab yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Alasan pemaaf ini terdapat dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP :?Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.? Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencurian diganjar hukuman berupa sanksi pidana. Tak terkecuali orang yang mengidap penyakit kleptomania sekalipun. Namun dalam hukum pidana dikenal dengan adanya alasan penghapus kesalahan berupa alasan pemaaf dan alasan mengapus sifat melawan hukum. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro