Abstract :
Kleptomania berbeda dengan pencurian, kleptomania terkadang mengambil
barang yang tidak memiliki nilai eknomi dan barang yang ia tidak perlukan.
Walaupun terdapat sedikit perbedaan antara kleptomania dengan pencurian namun
kleptomania menimbulkan dampak yang sama-sama merugikan pihak lain, selain
itu juga mengandung unsur pencurian yakni mengambil barang bukan milik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah tinjauan hukum
terhadap pencurian yang dilakukan oleh cleptomaniac?. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.
Peneliti menggunakan metode Induktif.
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa tentang alasan penghapus pidana
apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh
kleptomania maka, pelaku kleptomania ini dapat di masukan ke dalam klasifikasi
alasan pemaaf dikatakan demikian sebab prilaku yang dilakukan oleh pengidap
kleptomania ini kesalahannya dihapuskan sebab yang bersangkutan mengalami
gangguan kejiwaan. Alasan pemaaf ini terdapat dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP
:?Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau
sakit berubah akal.?
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencurian diganjar
hukuman berupa sanksi pidana. Tak terkecuali orang yang mengidap penyakit
kleptomania sekalipun. Namun dalam hukum pidana dikenal dengan adanya
alasan penghapus kesalahan berupa alasan pemaaf dan alasan mengapus sifat
melawan hukum.