Abstract :
Pidana mati di Indonesia merupakan salah satu jenis hukuman pokok, hal
ini diatur secara tegas dalam Pasal 10 Huruf (a) ke-1 Undang-Undang 1 tahun
1946, tentang peraturan hukum pidana atau yang lebih dikenal dengan nama
Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP). Pemberian hukuman mati untuk
tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang perlu
dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar atau bandar narkoba yang
dapat merusak generasi bangsa. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 35
(tiga puluh lima) tahun 2009, tentang narkotika dengan memberikan hukuman
mati bagi bandar narkoba. Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan
yang dapat penulis analisis adalah: 1. Bagaimana pengaturan hukuman mati di
Indonesia? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus hukuman mati
pada perkara nomor 160/pid.Sus/2019/PN Sdn.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan maka kesimpulan dalam
penelitian ini yaitu mengenai Penerapan Hukum Pidana mati terhadap
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (satu) ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menerima Narkotika Golongan I (satu) Bukan Tanaman Yang Melebihi 5 (lima)
gram? dalam Putusan Perkara Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Sdn telah tepat.
Jaksa Penuntut Umum menggunakan 2 (dua) dakwaan, yaitu: Primair Pasal 114
Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 (tiga puluh lima) tahun 2009, tentang
Narkotika dan Subsidiair Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang. RI Nomor 35 (tiga
puluh lima) tahun 2009, tentang Narkotika. Diantara unsur-unsur kedua Pasal
yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
35 (tiga puluh lima) tahun 2009, tentang Narkotika.
Berdasarkan kesimpulan maka penulis dapat memberikan saran yaitu
Perlu sanksi tegas dan penerapan yang adil dalam pemberian sanksi pidana mati
bagi pelaku pengedar narkotika agar tercapai nya penerapan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009, yang berisikan sanksi pidana mati bagi pelaku pengedar
narkotika, dalam memberikan sanksi pidana mati dapat memberikan efek jera
pada pelaku pengedar narkotika lainnya.