Abstract :
Negara Republik Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang menganut asas
negara hukum, hal ini dibuktikan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum.Maka dalam hal ini berarti di dalam Negara Republik Indonesia segala sesuatu
atau seluruh aspek kehidupan diselenggarakan berdasarkan atas hukum.Dengan demikian
hukum harus menjadi titik sentral orientasi strategis sebagai pemandu dan acuan semua
aktivitas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.Supaya hukum dapat
ditaati baik oleh individu maupun kelompok, maka diperlukan adanya institusi-institusi yang
dilengkapi dengan bidang penegakkan hukum, salah satu diantranya adalah lembaga
kepolisian. Dari uraian diatas tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas suatu tulisan
yang berjudul :Peranan Reserse Kriminal Polisi Dalam Mengungkap Tindak Pidana
Pembunuhan. Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan penulis sebelumnya, maka
penulis menarik beberapa ksimpulan sebagai intisari dari apa yang telah diuraikan dan
dibahas. Dalam bab terakhir ini Penulis akan mengemukakan beberapa kesimpulan sebagai
berikut :
Ketentuan pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur
kejahatan terhadap jiwa dan nyawa orang lain, kejahatan yang ditujukan kepada nyawa orang
orang pada umumnya (Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345 KUHPidana),
kemudian kejahatan terhadap nyawa bayi ( Pasal 341, Pasal 342, Pasal 346 KUHPidana),
yang unsur-unsurnya terkandung dalam rumusan Pasal tersebut, serta ancaman atau sanksi
kepada pelaku kejahatan yang melakukan pembunuhan diancam sesuai dengan ketentuanketentuan
KUHP. Peran Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang dalam mengungkap
pembunuhan dimulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, kegiatan olah tempat kejadian
perkara, pemeriksaan saksi, melakukan visum, penangkapan, dan penyelesaian dan
penyerahan berkas ke JPU. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/153/VIII/2015/SU/Res
Sbg, Laporan Polisi Nomor :LP/216/XI/2014/SU/Res Sbg, dalam proses penyidikan nya telah
sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang semuanya
itu berlangsung dalam suatu Sistem Peradilan Pidana dalam rangka penegakan hukum pidana.
Adapun hambatan-hambatan yang ditemui oleh Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang
dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan : dapat ditinjau dari faktor subtansi hukum,
faktor penegak hukum, faktor keaslian tempat, kurangnya saksi yang diperoleh. Faktor yang
paling dominan adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya
jumlah penyidik, serta upaya-upaya Polres Tulang Bawang yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan adalah upaya penal yakni kebijakan hukum yang
dapat dijatuhakan bagi pelaku pembunuhan mengacu pada KUHP yang disesuaikan dengan
pasal-pasal pembunuhan, upaya non penal ialah mengadakan penyuluhan hukum kepada
masyarakat dan melakukan patroli dan penjagan atau pengawasan terhadap masyarakat.