Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah Komparasi Perwarisan Menurut Kekerabatan Dalam
Hukum Adat. Untuk mengetahui pengaturan waris adat yang menerapkan sistem
Matrilineal. dan sistem pewarisan harta Matrilineal yang ada dalam buku II
Kompilasi Hukum Islam. Apabila ditinjau dari pengaturan waris adat yang
menerapkan sistem Matrilineal. dalam pelaksanaan sistem warisan Matrilineal
dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat
deskristif. Jenis data yang digunakan adalah data primer,sekunder .Teknis
pengumpulan data dipergunakan studi keperpustakaan melalu mencatat, mengkaji
peraturan undang-undang, sejarahhukum, perbandingan hukum, teori-teori dan
pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Teknis analisis dengan
metode yuridis kualitatif dengan analisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan pewarisan
harta di Minangkabau dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Bahwa antara
pewarisan harta dalam Adat Minangkabau dan Kompilasi Hukum Islam terdapat
persamaan dan perbedaan. Persamaannya terdapat pada konsep pewarisan harta
pusaka rendah, yaitu bahwa pusaka rendah termasuk pada golongan harta warisan
dalam Kompilasi Hukum Islam, karena ia dimiliki secara Milk al Raqabah,
persamaanya selanjutnya pewarisan dengan sistem kolektif, hal ini terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 183 dan pasal 189 dan terkahir dasar perdamaian
dalam Kompilasi hukum Islam. Sedangkan perbedaan yang terdapat pada harta
pusaka tinggi, yang mana pusaka tinggi tidak bisa digolongkan kepada harta
warisan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
komparasi hukum waris Islam dan Hukum adat Minangkabau tidak terlaksana
dalam pembagian harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Dan Komparasi
hukum waris Islam dalam hukum waris adat Minangkabau terlaksana hanya pada
pembagian harta pencaharian dan harta saurang yang dibawa suami-istri dalam
pernikahan ,jadi bahwa sistem pewarisan harta dalam Adat Minangkabau tidak
dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan hukum waris Islam yang benar.