Abstract :
Barang bukti dan Alat bukti di atur dalam pasal 184-190 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia
(PerKapolri) nomor 10 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan terdapatnya minimal 2 alat bukti,
penyidikan dapat di teruskan ketahap penuntutan, pelimpahan Berita Acara
Persidangan pada tahap penyelidikan ke tahap penuntutan menyertai pula barang
bukti yang akan menjadi bentuk nyata dari sebuah tindak pidana. Meskipun
barang bukti bukan merupakan salah satu dari alat bukti, tetapi barang bukti
merupakan salah satu element yang sangat penting guna untuk meyakinkan hakim
dalam persidangan. Proses penyitaan barang bukti tindak pidana juga di atur pada
Pasal 39 ayat (1) tentang macam-macam bentuk barang yang dapat disita dalam
proses penyidikan, juga dalam Pasal 40-41 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Status barang bukti sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap bersifat sementara
yang artinya dapat di kembalikan kepada pemilik jika proses penyidikan atau
penuntutan dihentikan, atau dapat mengajukan proses pinjam pakai pada setiap
tahap perkara tersebut. Dikembalikannya barang bukti jika sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap di atur dalam KUHAP maupun SOP pengadilan negeri
melalui Jaksa Umum yang bertugas mengembalikan barang tersebut kepemiliknya
berdasarkan hasil putusan yang di tetapkan oleh Majelis Hakim.