DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Wahyudi, Muhammad Robi
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-01-15 03:31:06 
Abstract :
Barang bukti dan Alat bukti di atur dalam pasal 184-190 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PerKapolri) nomor 10 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan terdapatnya minimal 2 alat bukti, penyidikan dapat di teruskan ketahap penuntutan, pelimpahan Berita Acara Persidangan pada tahap penyelidikan ke tahap penuntutan menyertai pula barang bukti yang akan menjadi bentuk nyata dari sebuah tindak pidana. Meskipun barang bukti bukan merupakan salah satu dari alat bukti, tetapi barang bukti merupakan salah satu element yang sangat penting guna untuk meyakinkan hakim dalam persidangan. Proses penyitaan barang bukti tindak pidana juga di atur pada Pasal 39 ayat (1) tentang macam-macam bentuk barang yang dapat disita dalam proses penyidikan, juga dalam Pasal 40-41 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Status barang bukti sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap bersifat sementara yang artinya dapat di kembalikan kepada pemilik jika proses penyidikan atau penuntutan dihentikan, atau dapat mengajukan proses pinjam pakai pada setiap tahap perkara tersebut. Dikembalikannya barang bukti jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di atur dalam KUHAP maupun SOP pengadilan negeri melalui Jaksa Umum yang bertugas mengembalikan barang tersebut kepemiliknya berdasarkan hasil putusan yang di tetapkan oleh Majelis Hakim. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro