Abstract :
Pertumbuhan penduduk yang tinggi lahan pertanahan untuk ganti kerugian adalah hak
tersangka, orang yang didakwa ataupun terpidana. Hal ini telah diatur dalam KUHAP, UndangUndang
Pokok Kekuwasaan Kehakiman sebagai perlindungan hak asasi danmartabat
tersangka, orang yang didakwa danterpidana. Berkaitan degan orang yang didakwa
yangdiputus bebas karena tidakterbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuwatan
yangdidakwakan kepadanya berhak menuntut ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada
pasal 95 KUHAP. Permasalahan yangterjadi ialah bahwa jarang sekali orang yang didakwa
yangdiputus bebas mengajukan permohonan ganti kerugian. Hal ini dikarenakan memberatkan
pihak orang yang didakwa yangdiharuskan menuntut kembali secara perdata ganti kerugian
tersebut degan pertimbangan selain daripada membuwang waktu, harus mengeluwarkan biaya
perkara, kesulitan dalam pembuktian, ketidaksesuwaian jumlah yangditentukan oleh undangundang
degan
kerugian
yangdialami
orang
yang
didakwa
danbelum
adanya
kepastian
bahwa
tuntutan
ganti
kerugian
tersebut
dikabulkan
oleh
hakim.
Dalam
penelitian
ini
penulis
menggunakan
metode
pendekatan
yuridis
normatif
yang
dilakukan
degan cara menelaah danmenginterpretasikan hal-hal yangbersifat teoritis yang
menyangkut asas-asas hukum, konsepsi-konsepsi, doktrin-doktrin hukum dannorma-norma
hukum yangberkaitan degan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Pengaturan mengenai ganti kerugian
dan rehabilitasi dalam hukum acara pidana diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum
acara pidana (KUHAP), PP No. 27 tahun 1983, UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuwasaan
Kehakiman serta dalam Keputusan Menteri Keuwangan No. 983/KMK.01/1983 mengenai tata
cara pemberian Ganti kerugian. Proses ataumekanisme pemberian ganti kerugian terhadap
orang yang didakwa yangmemperoleh putusan bebas (Vrijsppraak )ialah sebagai berikut: orang
yang didakwa atauwahli warisnya mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Pengadilan
Negeri yangberwenang mengadili perkaranya, dalam tenggang waktu 3 bulan sejak putusan
pengadilan mempunyai kekuwatan hukum tetap. Kemudian, tuntutan ganti kerugian ini dicatat
dalam register perkara ganti kerugian di kepaniteraan. Dan atas pemeriksaan terhadap perkara
ganti kerugian tersebut, harus sudah diputus dalam 7 hari (pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP).