DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI BAGI TERDAKWA YANG DIVONIS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPPRAAK)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Prasetyo, Ade Wahyu
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-01-15 03:28:43 
Abstract :
Pertumbuhan penduduk yang tinggi lahan pertanahan untuk ganti kerugian adalah hak tersangka, orang yang didakwa ataupun terpidana. Hal ini telah diatur dalam KUHAP, UndangUndang Pokok Kekuwasaan Kehakiman sebagai perlindungan hak asasi danmartabat tersangka, orang yang didakwa danterpidana. Berkaitan degan orang yang didakwa yangdiputus bebas karena tidakterbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuwatan yangdidakwakan kepadanya berhak menuntut ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada pasal 95 KUHAP. Permasalahan yangterjadi ialah bahwa jarang sekali orang yang didakwa yangdiputus bebas mengajukan permohonan ganti kerugian. Hal ini dikarenakan memberatkan pihak orang yang didakwa yangdiharuskan menuntut kembali secara perdata ganti kerugian tersebut degan pertimbangan selain daripada membuwang waktu, harus mengeluwarkan biaya perkara, kesulitan dalam pembuktian, ketidaksesuwaian jumlah yangditentukan oleh undangundang degan kerugian yangdialami orang yang didakwa danbelum adanya kepastian bahwa tuntutan ganti kerugian tersebut dikabulkan oleh hakim. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan degan cara menelaah danmenginterpretasikan hal-hal yangbersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi-konsepsi, doktrin-doktrin hukum dannorma-norma hukum yangberkaitan degan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Pengaturan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi dalam hukum acara pidana diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP), PP No. 27 tahun 1983, UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuwasaan Kehakiman serta dalam Keputusan Menteri Keuwangan No. 983/KMK.01/1983 mengenai tata cara pemberian Ganti kerugian. Proses ataumekanisme pemberian ganti kerugian terhadap orang yang didakwa yangmemperoleh putusan bebas (Vrijsppraak )ialah sebagai berikut: orang yang didakwa atauwahli warisnya mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri yangberwenang mengadili perkaranya, dalam tenggang waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuwatan hukum tetap. Kemudian, tuntutan ganti kerugian ini dicatat dalam register perkara ganti kerugian di kepaniteraan. Dan atas pemeriksaan terhadap perkara ganti kerugian tersebut, harus sudah diputus dalam 7 hari (pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP). 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro